PRONA : ‘’PROGRAM NASIAOANL AGRARIA’’



PRONA : ‘’PROGRAM NASIAOANL AGRARIA’’
 Program yang seharusya gratis tetapi tidak untuk beberapa Desa di Kabupaten Lamongan

                PRONA merupakan program yang dilakukan pemerintah untuk membantu masyarakat yantu Badan Pertanahan Nasional atau di singkat BPN yang di peruntukan untuk masyrakat. LAMONGAN pelaksana serifikat masal  di kecamtan mantup ada delapan Desa yakni rumpuk, plabuhanrejo, suberkerep, kedongsokp, sumberdadi  total bidang tanah yang diajukan 2.396. sumber jawa pos Radar Bojonegoro mengakui Rp. 375.000 perbidang cukup tinggi nilainya jika dijumlah dari 2.396 bidang  sekitar hamir 898 juta. Jika penarikan itu Rp.888.000 dna yang terkumpul bisa 3 milliar Pokmas sudah membuat peryataan tertulis bermaterai klaim camat. Bahkan pokmas menariak melebihi biaya kesepakatn di Desa sumberkerep bahkan Rp. 1.4 juta dan dari hitungan kasar kejari perhitunganya pembiayaan haya menghabiskan Rp. 200.000 (jawa pos bojonegoro)
                Tetapi dalam pelaksanaanya tidak oknum pemerintah dari perngkat desa bahkan bisa diselidiki apakah pemerintah kabupaten/kota atau BPN tahu akan hal ini. Pememanfaatkan program pemerintah yang seharusya  gratis atau tidak dipungut biaya tetapi masyarakat harus mengeluarkan uang yang cukup besar untuk mendapatkan sertifikat tanah, ada bnayak kejadian di masyrakat entah tidak tau persisya siapa yang mengkordinir untuk penarikan dana liar dari program PRONA apakah individu atau sekelompok perngkat desa yang bisa dikatakn masuk dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan berjamaah dan yang menjadi korban adalah masyrakatya sendiri bahkan masyarakat misikin yang sebenarya pungutan liar tersebut sangat membebani mereka. Pungutan liar tersebut merupakan pengakuan salah satu masyrakat yang bisa dikategorikan kurang mampu telah membayar Rp. 800.000 untuk menyertifikatkann sebidang tanahya, dan menurut paparanya warga trsebut uang yang dipakai untuk menyertifikatkan tanah merupakan hasil tanah yang disewakan ke orang lain. Ironis emank disaat masyarakat sebenerya menikmati hak yang diberikan pemerintah tetapi perangkat desa yang sebenarya sebagai pelayan masyarakat malah menjadi penggerogot uang rakyat.
Saya menduga  dalam kasus ini ada oknum yang mengkordinir entah dari pemerintah kabupaten/kota, kecamatan atau desa  jadi perngkat desa berani memungut uang rakyat dengan seenakya sendiri padahl hukuman bagi pejabat atau penyelenggara negara tidak main-main hukaman maksimal sampai hukuman penjar seumur hidup,  UU No 20 Tahun 2001 dalam pasal 12 jelas menagatakn  ‘’ Dipidana dengan penjara seumur hidupatau pidan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1000.000.000 . Dalam huruf e : mengatakan ‘’pegawai negeri atu penyelenggra negara yang dengan maksud menguntugkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalagunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu,membayar, atau menerima pembyaran dengan potongan atau untuk mengerjakan suatu bagi diriya sndiri’’  dan pasal 421 KUHP menyatakan ‘’sorang pejabat yang dengan menyalahgunakn kekuasaan memaksa sesorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu perkara pidana, maka yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan’’ dan pasal 415 ‘’tentang penggelapan karena jabatan’’ sudah sangat jelas jika penyelenggara negara melakukan pungutan liar masuk dalam tindak pidana.
              Dalam berita dimedia masa yaitu media online, surat kabar, ada penyalagunaan program prona di Kabupaten Lamongan Kecamatan Mantup, di situ ada beberapa kecamatan yang perangkat desaya melakukan pungutan liar yaitu sumberdadi,  Rumpuk, Sidomulyo, Kedongsoko, dll. Di duga ada dana 1 milliar rupiah dana yang di pungut dari perngkat desa masing-masing. Di sini saya masyrakat memohon  penegak hukum untuk menindak lanjuti kasus yang menyagkut masyarakat kurang mampu yang dimanfaatkn oleh oknum perangkat  desa dan jika perlu kepala BPN harus bertnggung jawab dan berani memberi sanksi iapa oknum dibalik penarikan liar program prona. Jangan sampai penegak hukum juga ikut bermain disana sehingga persoaln ini tidak sampai di bawa ke meja hijau.
              Saya selaku masyarakat haya bisa mengadukan laporan ke pihak penegak hukum baik kepolisian atau kejaksaan yang memiliki wewenag penelidikan yang diatur dalm Undang-undang untuk melakukan proses penyelidikan dan sampai tahap penyidikan dan penuntutan dipengadilan. Karena saya melihat fakta sudah sangat jelas untuk mencari dua alat bukti yang cukup. Entah yang dijadikan tersangka cukup satu orang atau lebih dan nanti dalam pembuktian dipengadilan banyak perangkat desa yang ikut campur dan terbukti pihak penegak hukum harus berani menindak lanjuti bahkan jika ada oknum pemerintah kabupaten ikut berani siapapun jabatanya harus diproses secara hukum. Di sini jelas camat dan seluruh kepala desa yang bertnggung  jawab dan diminati keterangan guna kejelasan kasus ini karena mereka yang berhadapan langsung dengan masyrakat selanjutya pihak yang berwenang bisa menetapkan tersngka jika terbukti besalah.
               Masalah ini merupakan fungsi dan wewenag penegak hukum yang dalam KUHAP jelas diesebutkan kewajiban jika mengetahui, menerima laporan karena diduga seseorang melakukan tindak pidana yang di ataur dalam Undang-Undang wajib hukumya untuk diproses secara hukum. saya sebagi masyarakat haya bisa berperan aktif dan mengawasi apa yang ada dilingkungan saya dan kinerja penegak hukum yang saya harapkan bekerja dengn profesional dan tidak pandang bulu.  “Moto bersama yaitu tegakanlah keadailan meskipun langit akan runtuh’’  mudah-mudahan ada tindak lnjut dari pihak yang berwenang dan masyarakat sebagai orang yang dirugikan dapat mendapatkan keadilan dan kerugian yang ditimbulkan masyarakat dapat dikembaikan dan saya menunggu untuk tindak lanjut kasus ini dari kejaksaan tinggi lamongan karena sudah melakukan proses peyelidikan kepada beberapa kepala desa di kecmatan mantup. Dan jika tidak ada kejelasan saya bisa melaporkan kasus ini ke penegak hukum yang lebih tinggi tingkatya.

Terimaksih banyak  
Daftar pusaka : media onnline, surat kabar, wartawan kompasiana, wrtawan sindo,  www.bpn.go.id, www.prakarsa-jatim.com