PRONA : ‘’PROGRAM NASIAOANL
AGRARIA’’
Program yang seharusya gratis tetapi tidak
untuk beberapa Desa di Kabupaten Lamongan
PRONA
merupakan program yang dilakukan pemerintah untuk membantu masyarakat yantu Badan
Pertanahan Nasional atau di singkat BPN yang di peruntukan untuk masyrakat. LAMONGAN
pelaksana serifikat masal di kecamtan
mantup ada delapan Desa yakni rumpuk, plabuhanrejo, suberkerep, kedongsokp,
sumberdadi total bidang tanah yang
diajukan 2.396. sumber jawa pos Radar Bojonegoro mengakui Rp. 375.000 perbidang
cukup tinggi nilainya jika dijumlah dari 2.396 bidang sekitar hamir 898 juta. Jika penarikan itu
Rp.888.000 dna yang terkumpul bisa 3 milliar Pokmas sudah membuat peryataan
tertulis bermaterai klaim camat. Bahkan pokmas menariak melebihi biaya
kesepakatn di Desa sumberkerep bahkan Rp. 1.4 juta dan dari hitungan kasar
kejari perhitunganya pembiayaan haya menghabiskan Rp. 200.000 (jawa pos
bojonegoro)
Tetapi dalam
pelaksanaanya tidak oknum pemerintah dari perngkat desa bahkan bisa diselidiki
apakah pemerintah kabupaten/kota atau BPN tahu akan hal ini. Pememanfaatkan program
pemerintah yang seharusya gratis atau
tidak dipungut biaya tetapi masyarakat harus mengeluarkan uang yang cukup besar
untuk mendapatkan sertifikat tanah, ada bnayak kejadian di masyrakat entah
tidak tau persisya siapa yang mengkordinir untuk penarikan dana liar dari program
PRONA apakah individu atau sekelompok perngkat desa yang bisa dikatakn masuk
dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan berjamaah dan yang menjadi korban
adalah masyrakatya sendiri bahkan masyarakat misikin yang sebenarya pungutan
liar tersebut sangat membebani mereka. Pungutan liar tersebut merupakan
pengakuan salah satu masyrakat yang bisa dikategorikan kurang mampu telah
membayar Rp. 800.000 untuk menyertifikatkann sebidang tanahya, dan menurut
paparanya warga trsebut uang yang dipakai untuk menyertifikatkan tanah
merupakan hasil tanah yang disewakan ke orang lain. Ironis emank disaat
masyarakat sebenerya menikmati hak yang diberikan pemerintah tetapi perangkat
desa yang sebenarya sebagai pelayan masyarakat malah menjadi penggerogot uang
rakyat.
Saya menduga dalam
kasus ini ada oknum yang mengkordinir entah dari pemerintah kabupaten/kota,
kecamatan atau desa jadi perngkat desa
berani memungut uang rakyat dengan seenakya sendiri padahl hukuman bagi pejabat
atau penyelenggara negara tidak main-main hukaman maksimal sampai hukuman
penjar seumur hidup, UU No 20 Tahun 2001
dalam pasal 12 jelas menagatakn ‘’
Dipidana dengan penjara seumur hidupatau pidan penjara paling singkat empat
tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1000.000.000
. Dalam huruf e : mengatakan ‘’pegawai negeri atu penyelenggra negara yang
dengan maksud menguntugkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
atau dengan menyalagunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan
sesuatu,membayar, atau menerima pembyaran dengan potongan atau untuk
mengerjakan suatu bagi diriya sndiri’’ dan pasal 421 KUHP menyatakan ‘’sorang pejabat
yang dengan menyalahgunakn kekuasaan memaksa sesorang untuk melakukan, tidak
melakukan atau membiarkan sesuatu perkara pidana, maka yang bersalah dikenakan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan’’ dan pasal 415 ‘’tentang
penggelapan karena jabatan’’ sudah sangat jelas jika penyelenggara negara
melakukan pungutan liar masuk dalam tindak pidana.
Dalam
berita dimedia masa yaitu media online, surat kabar, ada penyalagunaan program
prona di Kabupaten Lamongan Kecamatan Mantup, di situ ada beberapa kecamatan
yang perangkat desaya melakukan pungutan liar yaitu sumberdadi, Rumpuk, Sidomulyo, Kedongsoko, dll. Di duga
ada dana 1 milliar rupiah dana yang di pungut dari perngkat desa masing-masing.
Di sini saya masyrakat memohon penegak
hukum untuk menindak lanjuti kasus yang menyagkut masyarakat kurang mampu yang
dimanfaatkn oleh oknum perangkat desa
dan jika perlu kepala BPN harus bertnggung jawab dan berani memberi sanksi iapa
oknum dibalik penarikan liar program prona. Jangan sampai penegak hukum juga
ikut bermain disana sehingga persoaln ini tidak sampai di bawa ke meja hijau.
Saya
selaku masyarakat haya bisa mengadukan laporan ke pihak penegak hukum baik
kepolisian atau kejaksaan yang memiliki wewenag penelidikan yang diatur dalm
Undang-undang untuk melakukan proses penyelidikan dan sampai tahap penyidikan
dan penuntutan dipengadilan. Karena saya melihat fakta sudah sangat jelas untuk
mencari dua alat bukti yang cukup. Entah yang dijadikan tersangka cukup satu orang
atau lebih dan nanti dalam pembuktian dipengadilan banyak perangkat desa yang
ikut campur dan terbukti pihak penegak hukum harus berani menindak lanjuti
bahkan jika ada oknum pemerintah kabupaten ikut berani siapapun jabatanya harus
diproses secara hukum. Di sini jelas camat dan seluruh kepala desa yang
bertnggung jawab dan diminati keterangan
guna kejelasan kasus ini karena mereka yang berhadapan langsung dengan
masyrakat selanjutya pihak yang berwenang bisa menetapkan tersngka jika
terbukti besalah.
Masalah
ini merupakan fungsi dan wewenag penegak hukum yang dalam KUHAP jelas diesebutkan
kewajiban jika mengetahui, menerima laporan karena diduga seseorang melakukan
tindak pidana yang di ataur dalam Undang-Undang wajib hukumya untuk diproses
secara hukum. saya sebagi masyarakat haya bisa berperan aktif dan mengawasi apa
yang ada dilingkungan saya dan kinerja penegak hukum yang saya harapkan bekerja
dengn profesional dan tidak pandang bulu.
“Moto bersama yaitu tegakanlah keadailan meskipun langit akan runtuh’’ mudah-mudahan ada tindak lnjut dari pihak yang
berwenang dan masyarakat sebagai orang yang dirugikan dapat mendapatkan
keadilan dan kerugian yang ditimbulkan masyarakat dapat dikembaikan dan saya menunggu
untuk tindak lanjut kasus ini dari kejaksaan tinggi lamongan karena sudah
melakukan proses peyelidikan kepada beberapa kepala desa di kecmatan mantup.
Dan jika tidak ada kejelasan saya bisa melaporkan kasus ini ke penegak hukum
yang lebih tinggi tingkatya.
Terimaksih banyak
Daftar pusaka : media onnline, surat kabar, wartawan kompasiana,
wrtawan sindo, www.bpn.go.id,
www.prakarsa-jatim.com